Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 206/Pdt.P/2019/PN Pya
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon:
MARSHAN WIRAHADI SAPUTRA
335
  • XE 198170, atas nama Marsan Krisna lahir di Lombok Tengah, tanggal 15 Oktober 1991, dirubah menjadi Marshan Wirahadi Saputra, lahir di Batu Belek Tanggal 02 Juni 1993;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 306.000 (tiga ratus enam ribu rupiah);
  • XE 198170 milikPemohon atas nama Marsan Krisna lahir di Lombok Tengah, Tanggal 15 Oktober1991, yang mana telah pula menguatkan dalil Pemohon bahwa benar terdapatkesalahan penulisan dalam penulisan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohonpada Paspor tersebut karena tidak sesuai dengan identitas Pemohon yangsebenarnya dan didukung oleh bukti surat serta saksisaksi yang diajukan dipersidangan.
    XE 198170, atas namaMarsan Krisna;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan PetitumPemohon sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya Petitum ke 1, sangatlah tergantungdari dikabulkan atau tidaknya petitumpetitum selanjutnya sehingga terhadap petitumke 1 tersebut akan dipertimbangkan setelah Hakim mempertimbangkan petitumpetitum lainnya;Menimbang, bahwa terhadap Petitum ke 2 yang memohon agar identitasPemohon yang tertera pada Paspor milik Pemohon : No.
    XE 198170 dirubah sesuaidengan identitas Pemohon yang sebenarnya bernama Marshan Wirahadi Saputra,lahir di Batu Belek Tanggal 02 Juni 1993, sesuai dengan Surat KeteranganPerekaman, Akta Kelahiran, ljazah dan Kartu Keluarga milik Pemohon dan terhadappermohonan Pemohon dalam petitum point 2 tersebut telah berhasil Pemohonmembuktikannya bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan identitas Pemohonyang tercantum dalam Surat Keterangan Perekaman, Akta Kelahiran, ljazah danKartu Keluarga atas nama Pemohon
    XE 198170 harus diperbaiki dengan demikian diperintahkan kepadaKantor Imigrasi Mataram untuk memperbaiki Paspor Pemohon dengan identitasPemohon yang sebenarnya dan menerbitkan perbaikan atau perubahan Paspor milikPemohon tersebut, sehingga Petitum ke 3 Pemohon beralasan dan patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian danpertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka perubahan identitas Pemohon yang tertulis di Paspor tersebutHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 206/Pat.P/2019/PN Pya.tidaklah