Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 183/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
2.ROMULA HASONANGAN, S.H.
4.AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
6.SESARTO PUTRA, S.H.
Terdakwa:
MADE INDRAWAN Als.INDRA
2313
  • itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
  • Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario tanpa plat warna hitam Noka MH1JFU117HK982587, Nosin : JFU1E-1997217