Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1064/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 21 Nopember 2016 — Nama lengkap : TANSEN ARIA TEJA alias ARI. Tempat lahir : Lampung. Umur/tanggal lahir : 39 tahun/09 September 1977. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Jatayu I No.5 RT.01/012 Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Agama : Islam. Pekerjaan : Tuna Karya.
2913
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1. 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan biji-biji kering diduga ganja dengan berat netto seluruhnya 2,1702 gram, 2. 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang diduga ganja dengan berat netto seluruhnya 2,5901 gram, Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------6.
    111 ayat (1) UURI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Nark(sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair);Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa TANSEN ARIA TEJA Aliasdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikutselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar8.00.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan perdengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip berisikan bijibiji kering diduga ganja dengan netto seluruhnya 2,1702
    Kebayoran Lama Jakarta Selatan ; Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap babukti Narkotika jenis Ganja didapatkan hasil berdasarkan Berita APemeriksaan Puslabfor Bareskrim Mabes Polri Nomor : 2645/NNF/tanggal 13 September 2016 yang dapat disimpulkan sebagai berikut : Barang bukti yang disita dari TANSEN ARIA TEJA Alias ARI berup(dua) plastik klip berisikan bijibiji kering diduga ganja dengan netto seluruhnya 2,1702 gram (sisa hasil lab 2,0901 gram), 2 (plastik klip berisikan daundaun
    Kebayoran Lama Jakarta Selatan ; Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang Narkotika jenis Ganja didapatkan hasil berdasarkan Berita APemeriksaan Puslabfor Bareskrim Mabes Polri Nomor : 2645/NNF/tanggal 13 September 2016 yang dapat disimpulkan sebagai berikut : Barang bukti yang disita dari TANSEN ARIA TEJA Alias ARI berup(dua) plastik klip berisikan bijibiji kering diduga ganja dengan netto seluruhnya 2,1702 gram (sisa hasil lab 2,0901 gram), 2 (plastik klip berisikan daundaun
    Terdakwa peroleh barangtersebut dari Bimo yang merupakan teman satu kost, akan tetapi lain kamarBahwa barang bukti tersebut disimpan oleh Terdakwa untuk dijual dan dijuga oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LaborePuslabfor Bareskrim Polri Nomor LAB: 2645/NNF/2016 tanggal 13 Septet2016 disimpulkan bahwa: Barang bukti yang disita dari Terdakwa TansenTeja alias Ari berupa:1. 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan bijibiji kering diduga ganja deberat netto seluruhnya 2,1702
    berat netto seluruhnya 2,1702 gram;2. 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan daundaun kering yang diduga dengan berat netto seluruhnya 2,5901 gram;Adalah barang bukti yang dilarang peredarannya oleh negara, maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkanyang meringankan Terdakwa;Halhal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak pembigenerasi