Ditemukan 2 data
DAWIN SOFIAN GAJA, SH.
Terdakwa:
OPIK Bin HERI ENDANG
24 — 2
LAB : 2350/NNF/2021 tanggal 15 Juni 2021 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berat netto menjadi 3,5880 gram;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening (dengan berat netto 2,2079 setelah di uji di Laboratoris Kriminalistik No.
MUHITH NUR, SH
Terdakwa:
ELI BIN DG. BADANG
30 — 5
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Sebuah dompet kecil ;
- 37 (tiga puluh tujuh) paket yang terbungkus plastik bening yang berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat awal 2,5780 gram dan berat akhir 2,2079