Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 908/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Cecep H Koswara,SH
Terdakwa:
JAKA DIPUTRA Bin alm NUNGCIK
284
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakanterdakwa JAKA DIPUTRA Bin (alm) NUNGCIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman 2,2323
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 4 (empat) bungkus plastik bening berisi sabu dibungkus lakban kertas, 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi sabu dibungkus lakban kertas, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu dibungkus lakban hitam dan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi sabu dibungkus lakban kertas dimana narkotika jenis sabu/kristal warna putih tersebut dengan berat netto seluruhnya 2,2323
      terdakwa mengaku salah dan menyesali perobuatannya sertamengaku belum pernah dihukum.Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti 4 (empat)bungkus plastik bening berisi sabu dibungkus lakban kertas, 7 (tujuh) bungkusplastik bening berisi sabu dibungkus lakban kertas, 1 (Satu) bungkus plastikbening berisi sabu dibungkus lakban hitam dan 2 (dua) bungkus plastik beningberisi sabu dibungkus lakban kertas dimana narkotika jenis sabu/kristal warnaputih tersebut dengan berat netto seluruhnya 2,2323
      2019/PN BdgLaboran Pusat Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional),menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yangdisita dari terdakwa JAKA DIPUTRA Bin (alm) NUNGCIK berupa 13 (tigabelas) bungkus plastik bening masingmasing berlakban kertas berisikankristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9240 gram dan 1 (satu)bungkus plastik bening berisolasi warna hitam berisikan kristal warna putihdengan berat netto 0,3083 gram sehingga bera netto kristal warna putihseluruhnya 2,2323
      keduanyaLaboran Pusat Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional),menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yangdisita dari terdakwa JAKA DIPUTRA Bin (alm) NUNGCIK berupa13 (tiga belas) bungkus plastik bening masingmasing berlakban kertasberisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9240 gramdan 1 (satu) bungkus plastik bening berisolasi warna hitam berisikan kristalwarna putih dengan berat netto 0,3083 gram sehingga bera netto kristalwarna putih seluruhnya 2,2323
      Sus/2019/PN Bdgdibungkus lakban kertas dimana narkotika jenis sabu/kristal warna putihtersebut dengan berat netto seluruhnya 2,2323 gram setelah dilakukanpemeriksaan secara laboratoris tersisa dengan berat netto seluruhnya 1,9962gram yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkanakan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agarbarang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009disebutkan Narkotika digolongkan
      Menetapkan barang bukti berupa: 4(empat) bungkus plastik bening berisi sabu dibungkus lakban kertas,7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi sabu dibungkus lakban kertas, 1(satu) bungkus plastik bening berisi sabu dibungkus lakban hitam dan 2(dua) bungkus plastik bening berisi sabu dibungkus lakban kertas dimananarkotika jenis sabu/kristal warna putih tersebut dengan berat nettoseluruhnya 2,2323 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorisHalaman 22 dari 23 Putusan Nomor 908/Pid.