Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2024 — Putus : 02-09-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PN SENGKANG Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal 2 September 2024 — Penuntut Umum:
A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
ZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR
3648
  • Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (Tiga) Sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,62 (dua koma enam dua) gram dan berat netto 2,3486