Ditemukan 1 data
ANDI FEBRIANDA,SH.MH
Terdakwa:
BASRI Alias DAENG
33 — 9
bulan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik cetik bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan sisa seberat 2,4014