Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN POSO Nomor 262/Pid.Sus/2022/PN Pso
Tanggal 12 September 2022 — Penuntut Umum:
ANDI FEBRIANDA,SH.MH
Terdakwa:
BASRI Alias DAENG
339
  • bulan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa;
    • 10 (sepuluh) bungkus plastik cetik bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan sisa seberat 2,4014