Ditemukan 1 data
BUDI KURNIAWAN TYMBASZ, S.H.
Terdakwa:
M. SAIFULLAH BIN HERI
33 — 6
tahun dan denda sebesar Rp1,000,000,000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah plastik klip berisi metamfetamina dengan berat netto 2,5341