Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 919/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 30 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.BAYU ESHA WIRANA, S.H.,M.H
2.JAN FANTHER RIO SIMANUNGKALIT, S.H.
Terdakwa:
EKA SETIAWATI BINTI AGUS SETIAWAN
1618
  • 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Sisa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,6208