Ditemukan 2 data
93 — 31
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat pertama sebesar Rp. 2.091000, (dua jutasembilan puluh satu ribu rupiah) ;3.
17 — 12
Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk menyampaikan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tenga dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat untuk dicatat dalam daftar untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.2.091000