Ditemukan 10 data
TUKIMIN
20 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3520-LT-20062024-0015 tanggal 20 Juni 2024 atas nama Tukimin, yang semula tertulis bernama Tukimin lahir di Magetan tanggal 2 Oktober 1976 menjadi Tukiminanto lahir di Magetan tanggal 2 Oktober 1976;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan paling lambat 30 (
tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk kemudian dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3520-LT-20062024-0015 tanggal 20 Juni 2024 atas nama Tukimin oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
MEDIYONO MISDUN
3 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum serta memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/ mengganti penulisan nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3307-LT-20062024-0009 atas nama Mediyono Misdun yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tanggal 20 Juni 2024 dari semula nama Pemohon ditulis Mediyono Misdun dirubah/ diganti menjadi Mediono;
MUSTAQIM
13 — 8
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon yaitu dari yang tertulis nama DEVANKA RAYMOND ALTAQIM diganti menjadi RAYMOND BARRA ALTAQIM yang ada didalam Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3326-LU-20062024-0007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan tertanggal 20 Juni 2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan
MERRY DIAHNA SARI
2 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa nama HALIMAH TOENSYAKDIAN yang tertulis pada kutipan Akta Kematian No : 3578-KM-10062024-0065, nama HALIMAH TUN SAKDIJAH yang tertulis pada Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon No : 441/1/1973, nama HALIMAH TOENSYAKDIAH yang tercatat di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3578-LT-20062024-0122 tertanggal 20 Juni 2024, nama HALIMAH
Saberan
5 — 4
IDRISyang tertulis pada:
- Kartu Tanda Penduduk NIK. 6207012802610003 tanggal 19 November 2021;
- Kartu Keluarga Nomor 6207012310080004 tanggal 6 Oktober 2022;
- Kutipan Akta Kematian Nomor 6207-KM-20062024-0003 tanggal 20 Juni 2024;
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
SURYANI binti KADIR
13 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa atas nama SURYANI yang lahir di LEMBATA pada tanggal 11 SEPTEMBER 1985 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6503-LT-20062024-0026 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan adalah identik (orang yang sama) dengan SURIANI yang lahir di NUNUKAN pada tanggal 9 NOVEMBER 1985 sebagaimana tercantum dalam paspor Nomor C 8347561;
- Menyatakan Penetapan
1.FIRMANTIA RATU DOBBO
2.KRISTOFORUS TANI
13 — 5
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
- Menyatakan sah Perubahan Nama anak Para Pemohon yang semula bernama AYOSA ABIGAIL TANI sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-20062024-0037 tertanggal 20 Juni 2024 ditandatangani kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kota samarinda, menjadi ASQYA ABIGAIL TANI.
RIRIN SUKMA ARIFIANA
8 — 6
M E N E T A P K A N
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
Menetapkan secara sah perubahan nama anak Pemohon pada kutipan Akte Kelahiran Nomor: 4955/ A/ 1997 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tertanggal 20 Oktober 1997 yang sebelumnya terrulis dengan nama SITI UBINGAH menjadi SITI TUBINGAH sebagaiamana Kutipan Akte Kelahiran ibu kandung Pemohon Nomor: 3404-LT-20062024-0005 yang dikeluarkan
12 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Najemah binti Yunus telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 30 September 2023 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-20062024-0005 tanggal 20 Juni 2024;
3. Menetapkan ahli waris dari Najemah binti Yunus untuk mengururus harta warisnya berupa tabungan Bank Mandiri dengan nomor Rekening : 148-00
8 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 15 Juni 2017 bertempat di Sifluru, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 8101-KW-20062024-0004 tanggal 15 Juni 2017, sah putus karena perceraian dengan segala akibat