Ditemukan 1 data
AGUS SUPRIYANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa:
Hamnah alias Iham binti Hadri alm
64 — 20
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastic klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan bruto : 202,36