Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PN SANGGAU Nomor 289/Pid.Sus/2022/PN Sag
Tanggal 1 Desember 2022 — Penuntut Umum:
AGUS SUPRIYANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa:
Hamnah alias Iham binti Hadri alm
6420
  • Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) plastic klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan bruto : 202,36