Ditemukan 2 data
PT Ganda Dinamika
Tergugat:
Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
285 — 57
M E N G A D I L I:
DALAM PENUNDAAN:
- Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal Pencabutan Izin Nomor: 20220301-01-25831 tertanggal 05 Maret 2022 atas nama pelaku usaha PT Ganda Dinamika
;
- Mewajibkan Tergugat mencabut Pencabutan Izin Nomor: 20220301-01-25831 tertanggal 05 Maret 2022 atas nama pelaku usaha PT Ganda Dinamika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 427.650,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
PT Delapan Paser Sejahtera
Tergugat:
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
83 — 32
strong>Dalam Penundaan
- Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 20220301
-01-57510 tertanggal 05 Maret 2022 perihal Pencabutan Izin, Nama Pelaku Usaha: PT Delapan Paser Sejahtera, Nomor Izin Usaha Pertambangan: 503/1328/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2017, Tanggal Izin Usaha Pertambangan: 04 Agustus 2017;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 20220301-01-57510 tertanggal 05 Maret 2022 perihal Pencabutan Izin, Nama Pelaku Usaha: PT