Ditemukan 5 data
PT ELIT KHARISMA UTAMA
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
148 — 221
MENGADILI
Dalam Penundaan
- Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Pencabutan Izin Nomor: 20220302-01-54370, tertanggal 02 Maret 2022 atas nama PT Elit Kharisma Utama;
- Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Pencabutan Izin Nomor: 20220302-01-54370, tertanggal 02 Maret 2022 atas nama PT Elit Kharisma Utama;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 372.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
PT.KEMILAU NUSANTARA KHATULISTIWA
Tergugat:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Kordinasi Penanaman Modal
481 — 109
MENGADILI:
Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220302-01-90289 tanggal 02 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT.
Kemilau Nusantara Khatulistiwa;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220302-01-90289 tanggal 02 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp396.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
PT Porehu Tiar Raya
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
85 — 72
strong>
Dalam Penundaan:
- Menolak Permohonan Penundaan yang diajukanPenggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220302
-01-66638, tertanggal 02 Maret 2022 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor : 540/79 Tahun 2013 atas nama PT Porehu Tiar Raya;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220302-01-66638, tertanggal 02 Maret 2022 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor : 540/79 Tahun 2013 atas nama PT Porehu Tiar Raya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 392.000,00 (tiga ratus sembilan
PT BELA KENCANA
Tergugat:
MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
70 — 0
-
- Dalam Penundaan
- Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat ;
- Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220302-01-27837
- Dalam Penundaan
, tertanggal 02 Maret 2022 Perihal : Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor : 214.3/KPTS/MU/2016, tanggal 15 Maret 2016 tentang Persetujuan Penciutan dan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nikel Kepada PT Bela Kencana
-
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220302-01-27837, tertanggal 02 Maret 2022 Perihal : Pencabutan Izin Usaha
REGINA PRANANDA ROMLI SH
Terdakwa:
BIRIN ALIAS SABIRIN BIN RUSDI.
229 — 93
di sebelah dada kanan bertuliskan TURN BACK CRIME dan bagian belakang bertuliskan SECURITY;
- 1 (satu) helai Jaket lengan panjang coklat;
- 1 (satu) helai celana JEANS Panjang berwarna biru muda;
Dikembalikan kepada Saksi Asmuni bin Basri;
- 1 (satu) helai jaket berwarna hitam lengan Panjang;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisi 1 (satu) buah video dengan nama VID-20220302