Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 480/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 30 Januari 2024 — Penggugat:
PT ELIT KHARISMA UTAMA
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
148221
  • MENGADILI

    Dalam Penundaan

    • Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat;

    Dalam Eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Pencabutan Izin Nomor: 20220302-01-54370, tertanggal 02 Maret 2022 atas nama PT Elit Kharisma Utama;
    3. Mewajibkan Tergugat
    untuk mencabut Pencabutan Izin Nomor: 20220302-01-54370, tertanggal 02 Maret 2022 atas nama PT Elit Kharisma Utama;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 372.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Register : 30-09-2022 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 08-05-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 347/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 21 Maret 2023 — Penggugat:
PT.KEMILAU NUSANTARA KHATULISTIWA
Tergugat:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Kordinasi Penanaman Modal
481109
  • MENGADILI:

    Eksepsi:

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220302-01-90289 tanggal 02 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT.
    Kemilau Nusantara Khatulistiwa;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220302-01-90289 tanggal 02 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp396.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Register : 22-09-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 478/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 30 Januari 2024 — Penggugat:
PT Porehu Tiar Raya
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
8572
  • strong>

    Dalam Penundaan:

    • Menolak Permohonan Penundaan yang diajukanPenggugat;

    Dalam Eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220302
    -01-66638, tertanggal 02 Maret 2022 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor : 540/79 Tahun 2013 atas nama PT Porehu Tiar Raya;
  • Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220302-01-66638, tertanggal 02 Maret 2022 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor : 540/79 Tahun 2013 atas nama PT Porehu Tiar Raya;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 392.000,00 (tiga ratus sembilan
Register : 19-01-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 21/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat:
PT BELA KENCANA
Tergugat:
MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
700
      1. Dalam Penundaan
        • Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat ;
      2. Dalam Eksepsi:
        • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
      3. Dalam Pokok Perkara:
        1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
        2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220302-01-27837
    , tertanggal 02 Maret 2022 Perihal : Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Nomor : 214.3/KPTS/MU/2016, tanggal 15 Maret 2016 tentang Persetujuan Penciutan dan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nikel Kepada PT Bela Kencana
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 20220302-01-27837, tertanggal 02 Maret 2022 Perihal : Pencabutan Izin Usaha
Register : 17-10-2022 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN MENGGALA Nomor 411/Pid.B/2022/PN Mgl
Tanggal 2 Februari 2023 — Penuntut Umum:
REGINA PRANANDA ROMLI SH
Terdakwa:
BIRIN ALIAS SABIRIN BIN RUSDI.
22993
  • di sebelah dada kanan bertuliskan TURN BACK CRIME dan bagian belakang bertuliskan SECURITY;
  • 1 (satu) helai Jaket lengan panjang coklat;
  • 1 (satu) helai celana JEANS Panjang berwarna biru muda;

Dikembalikan kepada Saksi Asmuni bin Basri;

  • 1 (satu) helai jaket berwarna hitam lengan Panjang;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 1 (satu) buah flashdisk yang berisi 1 (satu) buah video dengan nama VID-20220302