Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
PT. ANUGRAH PROPERTI SEJAHTERA
Tergugat:
1.PT. PENDERGRASS FINANCE.Ltd
2.PT. KAWANNIAGA SAHABAT TEXTILE INDUSTRIES atau PT.KANISATEX
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
610
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
    2. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983, atas nama PT.
    Pandegrass Finance.Ltd (TERGUGAT I) yang melekat pada tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983, telah hapus menurut hukum;
  • Menyatakan sah dan berharga Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Nomor: 32 / 3201 / IP/ PMDN / 2017, tanggal 31 Januari 2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
    Anugerah Properti Sejahtera Untuk Memperoleh Tanah Seluas 210.660 m2 Yang Diperlukan Dalam Rangka Pembangunan Rumah Kantor, Rumah Toko, Rumah Susun Dan Gudang Di Desa Citereup Kecamatan Citeureup, Tanggal 20 Desember 2017, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Bogor;
  • Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memenuhi syarat dan tidak berhak menurut hukum sebagai subyek pemegang hak guna bangunan atas persil tanah sertipikat hak guna bangunan No. 56/Desa Citereup seluas
    210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983;
  • Menyatakan PENGGUGAT selaku subyek hukum yang telah memenuhi syarat dan berhak menurut hukum untuk memperoleh hak atas persil tanah Eks Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983;
    kembali persil tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983, kepada pemilik asal (negara) dalam keadaan kosong;
  • Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan selanjutnya menerbitkan hak atas persil tanah Eks Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus
Register : 23-01-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
PT. ANUGRAH PROPERTI SEJAHTERA
Tergugat:
1.PT. PENDERGRASS FINANCE.Ltd
2.PT. KAWANNIAGA SAHABAT TEXTILE INDUSTRIES atau PT.KANISATEX
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
6750
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
    2. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983, atas nama PT.
    Pandegrass Finance.Ltd (TERGUGAT I) yang melekat pada tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983, telah hapus menurut hukum;
  • Menyatakan sah dan berharga Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Nomor: 32 / 3201 / IP/ PMDN / 2017, tanggal 31 Januari 2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
    Anugerah Properti Sejahtera Untuk Memperoleh Tanah Seluas 210.660 m2 Yang Diperlukan Dalam Rangka Pembangunan Rumah Kantor, Rumah Toko, Rumah Susun Dan Gudang Di Desa Citereup Kecamatan Citeureup, Tanggal 20 Desember 2017, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Bogor;
  • Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memenuhi syarat dan tidak berhak menurut hukum sebagai subyek pemegang hak guna bangunan atas persil tanah sertipikat hak guna bangunan No. 56/Desa Citereup seluas
    210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983;
  • Menyatakan PENGGUGAT selaku subyek hukum yang telah memenuhi syarat dan berhak menurut hukum untuk memperoleh hak atas persil tanah Eks Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983;
    kembali persil tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983, kepada pemilik asal (negara) dalam keadaan kosong;
  • Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan selanjutnya menerbitkan hak atas persil tanah Eks Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus