Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 1/Pdt.P/2019/PN Pol
Tanggal 4 Februari 2019 — Pemohon:
Risma
2012
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan perbaikan atas Paspor Nomor AS 228621 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi KJRI Kota Kinabalu pada tanggal 22 Oktober 2012 yang mana tertera nama Rismah Binti Ambo yang lahir di Polmas pada tanggal 27 Juli 1968 diperbaiki menjadi nama Risma yang lahir di Ujung Pandang pada tanggal 01 Juli 1963
    Mandar tanggal 24Agustus 2011, yang diberi tanda dengan P4;1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor 7604020901190006 atasnama kepala keluarga Saiful yang dikeluarkan oleh Dinas KependudukanDan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar tanggal 09 Januari 2019,yang diberi tanda dengan P5;1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Beda Nama Nomor 01/ KLP/100/ 01/ 2019 yang menyatakan Risma adalah orang yang sama dengannama Rismah Binti Ambo yang tertulis dan terbaca pada dokumen PassporNomor 228621
    Pdt.P/2019/PN.Polyang mana wilayah tersebut berada di wilayah hukum Pengadilan NegeriPolewali, maka Pengadilan Negeri Polewali tersebut berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan pemohon dan keteranganpara saksi dihubungkan dengan bukti P2 sampai dengan bukti P5 telahdiperoleh fakta antara lain sebagai berikut: Bahwa Pemohon membuat permohonan ke Pengadilan karena inginmemperbaiki identitas pemohon yang tertera di Paspor milik Pemohondengan Nomor AS 228621
    adalah Risma yang lahir di UjungPandang pada tanggal 01 Juli 1963 sesuai dengan yang tertera di AktaKelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; Bahwa Paspor pemohon tersebut telah hilang dan Pemohon telahmengurus Surat Kehilangan dari Polsek Campalagian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan pemohon dan keteranganpara saksi dihubungkan dengan bukti P6 telah diperoleh fakta jika Risma adalahorang yang sama dengan nama Rismah Binti Ambo yang tertera pada dokumenPaspor Nomor AS 228621
    ;Menimbang, bahwa maksud pemohon untuk memperbaiki identitasnya diPaspor milik Pemohon dengan Nomor AS 228621 adalah untuk memberikepastian mengenai identitas pemohon dan Pemohon tidak kesulitan ketikamengurus suratsurat yang berkaitan dengan Pemohon, serta Pemohon berniatuntuk menunaikan ibadah haji dalam waktu dekat ini, sehingga berdasarkanpertimbanganpertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat jikapermohonan pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum,sehingga oleh karenanya
    Menetapkan perbaikan atas Paspor Nomor AS 228621 yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi KJRI Kota Kinabalu pada tanggal 22 Oktober 2012yang mana tertera nama Rismah Binti Ambo yang lahir di Polmas padaHalaman 5 dari 6 halaman Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2019/PN.Poltanggal 27 Juli 1968 diperbaiki menjadi nama Risma yang lahir di UjungPandang pada tanggal 01 Juli 1963 disesuaikan dengan yang ada dalamAkta Kelahiran Nomor 7604LT240820110016 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten