Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2023 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 8/Pdt.P/2023/PN Idm
Tanggal 9 Januari 2023 — Pemohon:
MI’ANAH
218
  • B 2300624 yang dikeluarkan di KDEI TAIPEI (Kedutaan Republik Indonesia di Taiwan) tercantum nama MIANAH dengan TAHUN KELAHIRAN 1985 (tanggal lahir 13 September 1985) adalah benar;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas Pemohon yang semula MIANAH, lahir pada tanggal 13 September 1992, diperbaiki menjadi MIANAH dengan tanggal lahir, 13 September 1985 pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan