Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN ENREKANG Nomor 140/Pdt.P/2018/PN Enr
Tanggal 7 Januari 2019 — Pemohon:
TANDIJHA MATAN
786
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan identitas Pemohon yang tertera dalam Paspor Republik Indonesia Nomor: AS 234451, atas nama NURUL AISAH BINTI DIRA, tempat lahir di Enrekang, tanggal 12 Desember 1983 dirubah menjadi nama TANDIJHA MATAN, lahir di Kaban, pada tanggal 12 Desember 1975;
    3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon yang besarnya Rp 296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa kesalahan nama, tempat dan tahun lahir Pemohon dalam PasporRepublik Indonesia Nomor : AS 234451 tersebut adalah akibat kesalahanpihak Pemohon saat memasukkan datanya ke Kantor KJRI Kota Kinabalupada tahun 2012.4.
    Menyatakan bahwa identitas Pemohon dalam Paspor RepublikIndonesia Nomor : AS 234451, bernama : NURUL AISAH BINTI DIRA, lahirdi Enrekang, pada tanggal 12 Desember 1983 dapat menyesuaikan dengannama, tempat dan tahun lahir Pemohon dalam surat / dokumen Kartu TandaPenduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon yangbernama TANDIJHA MATAN, lahir di Kaban tanggal 12 Desember 1975.
    Fotokopi Paspor Republik Indonesia No AS 234451 atas nama Nurul AisahBinti Dira, diberi tanda Bukti P5;Menimbang, bahwa terhadap buktibukti Surat sebagaimana diatasterhadap bukti surat yang sesuai aslinya dan telah dimaterai cukup dapatdigunakan sebagai alat pembuktian perkara a quo dan memiliki kKekuatanpembuktian yang sempurna;Menimbang, selanjutnya Pemohon dalam permohonan ini telahmengajukan 2 (dua) orang saksi, yang telah memberikan keterangan dibawahsumpah yakni:1.
    ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggaptermuat pula dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon mengajukanpermohonannya untuk memperbaiki nama, tanggal dan tahun lahir Pemohonyang terlampir di Paspor Republik Indonesia No Paspor AS 234451
    Menetapkan identitas Pemohon yang tertera dalam Paspor RepublikIndonesia Nomor: AS 234451, atas nama NURUL AISAH BINTIDIRA, tempat lahir di Enrekang, tanggal 12 Desember 1983 dirubahHalaman 8 dari Halaman 9 Penetapan No. 140/Pdt.P/2018/PN Enrmenjadi nama TANDIJHA MATAN, lahir di Kaban, pada tanggal 12Desember 1975;3.
Register : 11-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 44/Pdt.P-Kons/2021/PN TNR
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
PT. PLN Persero
Termohon:
Nn SPAN T ENAM TUJUH SEMBILAN SAMPAI T ENAM DELAPAN PULUH EMPAT KOSONG DUA KOSONG M DUA
628
  • strong>Persil 7) sebagai Pembayaran Uang Kompensasi atas tanah, bangunan dan/atau tanaman yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI Tanjung Redeb - GI Tanjung Selor untuk bidang persil 7 pada Span T. 679 - T. 680 dengan rincian sebagai berikut :
  • Luas Tanah : 4.020 m2 (empat ribu dua puluh meter persegi) ;

    Titik Koordinat : 556059 234451