Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2012 — Putus : 04-12-2012 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 1282/PID.B/2012/PN.BDG
Tanggal 4 Desember 2012 — TANTAN BIN OTONG
465
  • ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap di tahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket ganja yang dibungkus dengan kertas coklat seberat 3,0054 gram, dirampas untuk dimusnahkan;6.