Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN PARE PARE Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Pre
Tanggal 25 Mei 2022 — Penuntut Umum:
Yudi Trisnaamijaya, S.H.
Terdakwa:
Febriyanto Alias Bampe Bin Salim
498
  • Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) sachet plastik yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 3,0441