Ditemukan 1 data
MICHAEL D.S PONGSITANAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
ALDI SETIA PRATAMA Alias ALDI
27 — 13
sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan kepada Terdakwa agar tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu dengan netto 3,0503