Ditemukan 1 data
1.Mutmainna Natsir,SH
2.Ariani Puspita Sari, S.H
Terdakwa:
NURUL ANUGRAH BIN HAMZAH
24 — 19
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp1000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas tablet) / 3,1792