Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2023 — Putus : 05-06-2023 — Upload : 21-07-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 294/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 5 Juni 2023 — Penuntut Umum:
JANUAR VERONICA SUGIARTO, SH
Terdakwa:
IMAM NUR HIDAYAT alias BOY bin RAHMAT HIDAYAT
2917
  • apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,2106