Ditemukan 1 data
SIH KANTHI UTAMI, SH, MH.
Terdakwa:
ANDIKA ADI PUTRA BIN EPI GUNAWAN
16 — 9
bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dengan berat netto 3,2396