Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Srg
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
SIH KANTHI UTAMI, SH, MH.
Terdakwa:
ANDIKA ADI PUTRA BIN EPI GUNAWAN
169
  • bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dengan berat netto 3,2396