Ditemukan 1 data
WAHYUDHI.SH
Terdakwa:
DEDE PURNAMA Als JENONG Bin AGUS Alm
18 — 0
Rp1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,3592