Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
WAHYUDHI.SH
Terdakwa:
DEDE PURNAMA Als JENONG Bin AGUS Alm
180
  • Rp1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,3592