Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 30 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
1.Yan Ervina, SH
2.FAHMI ISKANDAR,SH
3.SUNARTO S.Pd, SH.,MH.
4.MAT YASIN, SH
Terdakwa:
AGVIAN RIZKY Bin WASTHON HADI
414
  • sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua)bungkus plastic klip narkotika jenis shabu (kode A1 dan A2) dengan berat netto 3,5047