Ditemukan 1 data
1.Yan Ervina, SH
2.FAHMI ISKANDAR,SH
3.SUNARTO S.Pd, SH.,MH.
4.MAT YASIN, SH
Terdakwa:
AGVIAN RIZKY Bin WASTHON HADI
41 — 4
sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua)bungkus plastic klip narkotika jenis shabu (kode A1 dan A2) dengan berat netto 3,5047