Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 249/Pid.Sus/2019/PN Sdr
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
RESKI ANISARI, SH
Terdakwa:
BASRI Alias ANDE Bin LANGKENG
3314
  • Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,5194