Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 735/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 8 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.AJI YODASKORO, SH.
2.GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa:
HERMAN Bin OMAN ROHMAN .Alm
2017
  • denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 7 ( tujuh ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih berlakban warna hitam dengan berat netto seluruhnya setelah penyisihan 3,5331
      Terdakwa ditahan.Memerintahkan Terdakwa HERMAN Bin OMAN ROHMAN (Alm) agartetap ditahan.Menjatuhkan pidana denda sebesar 1.000.000.000, (satu milyarrupiah) subsidair 4 (empat) bulan Penjara.Membebankan Terdakwa HERMAN Bin OMAN ROHMAN (Alm)untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menetapkan barang bukti berupa 7 (tujuh ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotikajenis sabu dibungkus kertas putih berlakoan warna hitam denganberat netto seluruhnya setelah penyisihan 3,5331
      disimpulkan bahwa barang bukti : Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam golongan nomor urut61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.> Sisa Barang Bukti :Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya berupa: 7 (tujuh) bungkus kertas berisolasi warna hitam masingmasingdidalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putihdengan berat netto seluruhnya 3,5331
      disimpulkan bahwa barang bukti : Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam golongan nomor urut61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.> Sisa Barang Bukti :Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya berupa:1. 7 (tujuh) bungkus kertas berisolasi warna hitam masingmasingdidalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putihdengan berat netto seluruhnya 3,5331
      ABANG (DPO) kepada Terdakwa.Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menerima, menjadiperantara jual beli ataupun untuk memiliki, menyimpan danatau menguasai narkotika jenis sabusabu dari instansiberwenang manapun.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang buktisebagai berikut: 7 ( tujuh ) bungkus plastik bening yang diduga berisikanNarkotika jenis sabu dibungkus kertas putih berlakban warna hitam denganberat netto seluruhnya setelah penyisihan 3,5331 gram , 1 ( satu ) bungkusplastic bening
      Menetapkan barang bukti berupa : 7 ( tujuh ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotikajenis sabu dibungkus kertas putih berlakoan warna hitam denganberat netto seluruhnya setelah penyisihan 3,5331 gram; 1 (satu ) bungkus plastic bening yang diduga berisikan Narkotikajenis sabu sabu yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokokAROMA BOLD dengan berat netto seluruhnya setelah penyisihan0,6201 gram; 1(satu) buah handphone merk XIAOMI warna hitam. 1(satu ) buah Helm merk Kyt warna merah.Dirampas
Register : 30-11-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 735/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 8 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.AJI YODASKORO, SH.
2.GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa:
HERMAN Bin OMAN ROHMAN .Alm
2536
  • denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 7 ( tujuh ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih berlakban warna hitam dengan berat netto seluruhnya setelah penyisihan 3,5331