Ditemukan 1 data
M. BAMBANG SULISTIO, SH
Terdakwa:
1.EDO TJHANDRA WINATA Alias EDO Bin EDI MUSTIKO
2.RIZKY PUTRA PRATAMA als DABLANG Bin IWAN KURNIAWAN
20 — 3
tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 1,2235 gram dan 1 (satu) bungkus plastic Klip berisikan kristal putih dengan berat netto 3,5663