Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 972/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 24 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
M. BAMBANG SULISTIO, SH
Terdakwa:
1.EDO TJHANDRA WINATA Alias EDO Bin EDI MUSTIKO
2.RIZKY PUTRA PRATAMA als DABLANG Bin IWAN KURNIAWAN
203
  • tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 1,2235 gram dan 1 (satu) bungkus plastic Klip berisikan kristal putih dengan berat netto 3,5663