Ditemukan 1 data
M Kurniawan, SH
Terdakwa:
IRMAWATI BINTI MARZUKI
37 — 3
) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket shabu netto 3,6973 gram (sisa labkrim netto 3,6407