Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 605/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.RITA REGINA MEILANI, SH
2.TETTY REMINESOURY PANJAITAN, SH
3.MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
4.PONTILUKWINANTI, SH
Terdakwa:
DARSAN
4020
  • BIN MARDANIH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening narkotika jenis shabu berat seluruhnya 5,11 gram brutto (berat netto 4,1647 gram, sisa hasil Labkrim berat netto 3,7189