Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 907/Pid.Sus/2022/PN Kis
Tanggal 17 Januari 2023 — Penuntut Umum:
Hadi Nur, S.H
Terdakwa:
Muhammad Dimas Rizki Rahmatsyah
4222
  • .1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket besar shabu yang dikemas dengan plastik klip transparan dengan berat netto 3,8134