Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-03-2010 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 354/PID/B/2010/PN.JKT.BAR.
Tanggal 31 Maret 2010 — ALGIST PASKARIMA H.W alias AZIS
404
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 3,8368 gram (sisa pemeriksaan Labkrim), dirampas untuk dimusnahkan ;6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan beratnetto 3,8368 gram (sisa pemeriksaan Labkrim), dirampas untukdimusnahkan ;4.
    Memerintahkan barang bukti berupa : (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan beratnetto 3,8368 gram (sisa pemeriksaan Labkrim), dirampas untukdimusnahkan ;6.