Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2024 — Putus : 25-09-2024 — Upload : 26-09-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 516/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 25 September 2024 — Penuntut Umum:
NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa:
1.SABAR IMAN
2.ROSMALINAH
87
  • Atau dengan berat netto seluruhnya 3,8852 (tiga koma delapan delapan lima dua) gram.

    1. (satu) buah bong / alat hisap yang sudah terangkai dengan cangklong

    4.1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih

    dirampas untuk dimusnahkan.

    1. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);