Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PN PRAYA Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Pya
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa:
SUHAIRI Alias AMIQ NING
29958
  • I WAYAN LIDUG;
3,8918 (tiga koma delapan Sembilan satu delapan) SM (Setapel meter) Kayu bakar;
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
WAYAN LIDUG. 3,8918 (tiga koma delapan Sembilan satu delapan) SM (Setapel meter)Kayu bakar.Dirampas untuk Negara.4.
Kuning,Nopol DK 9602 EJ, Noka: FE119E71197, Nosin: 4D34C781204 yangdiakui sebagai milik terdakwa; Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan, Pengukuran, dan Pengujian yangdilakukan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Pelangan Tastura DinasLingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB pada hari sabtu tanggal11 Juli 2020 pukul 09.00 wita bertempat di Halaman Kantor Sat ReskrimHalaman 11 dari 26 Putusan Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN PyaPolres Lombok Tengah, bahwa jumlah potongan kayu tersebut denganVolume 3,8918
Kuning, Nopol DK 9602 EJ, Noka: FE119E71197, Nosin:4D34C781204 yang diakui sebagai milik terdakwa;Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Pya Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan, Pengukuran, dan Pengujianyang dilakukan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan PelanganTastura Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB padahari sabtu tanggal 11 Juli 2020 pukul 09.00 wita bertempat di HalamanKantor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, bahwa jumlah potongankayu tersebut dengan Volume 3,8918
WAYAN LIDUG; 3,8918 (tiga koma delapan Sembilan satu delapan) SM (Setapel meter) Kayubakar;Oleh karena merupakan alat maupun hasil tindak pidana sebagaimanaketentuan undangundang harus dirampas untuk Negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian hutan; Tindak pidana perusakan kehutanan merupakan kategori tindak
WAYAN LIDUG; 3,8918 (tiga koma delapan Sembilan satu delapan) SM (Setapel meter)Kayu bakar;Dirampas untuk Negara;6.