Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 13-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal 13 Maret 2024 — Penuntut Umum:
APRIANTA BUDI PERANGINANGIN, SH., MH.
Terdakwa:
IMAN MARDANI Als TOKE Bin WARSO
1617
  • diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 23 (dua puluh tiga) lakban wama coklat yang berisi kertas tisu dan berisi plastik klip warna bening yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,8993