Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : INDRA ADITYA YASA Alias KOMET
40 — 23
beserta barang bukti dibawa ke polsek Metro Tebet JakartaSelatan guna pengusutan lebih lanjut; Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barangbukti shabu didapatkan hasil berdasarkan Berita Acara PemeriksaanLaboratoris Badan Narkotika Nasional RI Nomor LAB :235H/VIII/2015/BALAILAB NARKOBA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 dapatdisimpulkan sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putin denganberat netto 3,9806 gram(sisa hasil Lab berat netto 3,9638
pengusutan lebih lanjut; Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barangbukti shabu didapatkan hasil berdasarkan Berita Acara PemeriksaanLaboratoris Badan Narkotika Naslonal RI Nomor LAB : 235H/VIII/2015/BALAILAB NARKOBA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 dapatdisimpulkan sebagai berikut:Barang bukti yang disita dari Indra Aditya Yasa Alias Komet berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putin denganberat netto 3,9806 gram (sisa Hasil Lab berat netto 3,9638
Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) bungkus plastic bening berisi shabu dengan berat netto 3,9806gram (Sisa Lab 3,9638 gram).1 (Satu) buah timbangan digital.1(satu) bungkus plastik klip bening.Dirampas untuk dimusnahkan.Menghukum terdakwa Indra Aditya Yasa alias Komet untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah)..
karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) dan apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnyadari pidana penjara yang dijatuhnkan kepadanya;Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat netto3,9806 gram (Sisa Hasil Lab berat netto 3,9638
22 — 13
beserta barang bukti dibawake polsek Metro Tebet Jakarta Selatan guna pengusutan lebih lanjut;e Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang buktishabu didapatkan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LaboratorisBadan Narkotika Nasional RI Nomor LAB :235H/VIII/2015/BALAI LABNARKOBA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 dapat disimpulkansebagai berikut:e 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto3,9806 gram(sisa hasil Lab berat netto 3,9638
pengusutan lebih lanjut; Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang buktishabu didapatkan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LaboratorisBadan Narkotika NasIonal RI Nomor LAB : 235H/VII/2015/BALAI LABNARKOBA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 dapat disimpulkansebagai berikut:Barang bukti yang disita dari Indra Aditya Yasa Alias Komet berupa:e 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto3,9806 gram (sisa Hasil Lab berat netto 3,9638
Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bungkus plastic bening berisi shabu dengan berat netto 3,9806 gram(Sisa Lab 3,9638 gram).e 1 (satu) buah timbangan digital.e 1(satu) bungkus plastik klip bening.Dirampas untuk dimusnahkan.AMenghukum terdakwa Indra Aditya Yasa alias Komet untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1118/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 21 Januari 2016 yang amarnya sebagai berikut:Menyatakan
tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan apabiladenda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidanapenjara yang dijatuhkan kepadanya;Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :Hal 5 dari hal 9 Perkara Nomor 49/Pid/2016/PT.DKIe 1 (satu) bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat netto 3,9806 gram(Sisa Hasil Lab berat netto 3,9638
M BUDI SANTOSO, SH.
Terdakwa:
BAYU KOMARA Alias BAUY Bin ADANG SUPARMAN
18 — 14
- 1 (satu) buah buah tabung plastik warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu dengan berat netto 3,9638 gram.
Berat Netto Seluruhnya 5,0215 gram
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA.
- Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis Kristal putih sabu sebesar Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung flip warna putih.