Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 38/Pdt.G.S/2020/PN LBB
Tanggal 30 Desember 2020 — Penggugat:
FERI DEFFRI YANTO
Tergugat:
Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam “Cq” Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam “Cq” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Jalan Dan Jembatan Perdesaan Bantuan Keuangan Khusus Provinsi).
8111
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
    2. Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.11/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 30 Juli 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;
    3. Menyatakan Surat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa nomor; 3.1.18.11.3/PHO-BKKP/DPUTR-AG/2018.
    Tanggal 17 September 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.11/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 30 Juli 2018;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.11/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp.94.880.000,00 (Sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan