Ditemukan 1 data
FERI DEFFRI YANTO
Tergugat:
Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam â∠ÂCqââˆKepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam â∠ÂCqââˆPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Jalan Dan Jembatan Perdesaan Bantuan Keuangan Khusus Provinsi).
81 — 11
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.11/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 30 Juli 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan Surat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa nomor; 3.1.18.11.3/PHO-BKKP/DPUTR-AG/2018.
Tanggal 17 September 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.11/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 30 Juli 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.11/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp.94.880.000,00 (Sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan