Ditemukan 1 data
MARDISOND
Tergugat:
Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam ââÂ¬à  Cqââ¬ÃÂKepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang ââÂ¬à  CqââˆPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Perdesaan Wilaya 2 Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2018, Pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan (Bantuan Keuangan Khusus Propinsi )
60 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Kontrak Surat perintah kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.1/SPK.PRC-BKKP/DPUTR-AG/2018 Tanggal 3 Juni 2018 adalah sah dan mempunyai kekuasaan Hukum;
- Menyatakan Surat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konsultan Perencanaan Nomor 3.1.18.1.A/BASTP-PRC-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 02 Juli 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan
ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap kontrak Surat Perintah Kerja ( SPK ) Nomor 3.1.18.1/SPK.PRC-BKKP/DPUTR-AG/2018 Tanggal 3 Juni 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.1/SPK.PRC-BKKP/DPUTR-AG/2018 Tanggal 3 Juni 2018 Sebesar Rp. 22,630,000- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk