Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN LBB
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat:
MARDISOND
Tergugat:
Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam “ Cq”Kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang “ Cq” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Perdesaan Wilaya 2 Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2018, Pekerjaan Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan (Bantuan Keuangan Khusus Propinsi )
608
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
    2. Menyatakan Kontrak Surat perintah kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.1/SPK.PRC-BKKP/DPUTR-AG/2018 Tanggal 3 Juni 2018 adalah sah dan mempunyai kekuasaan Hukum;
    3. Menyatakan Surat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Konsultan Perencanaan Nomor 3.1.18.1.A/BASTP-PRC-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 02 Juli 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;
    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan
    ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap kontrak Surat Perintah Kerja ( SPK ) Nomor 3.1.18.1/SPK.PRC-BKKP/DPUTR-AG/2018 Tanggal 3 Juni 2018;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.1/SPK.PRC-BKKP/DPUTR-AG/2018 Tanggal 3 Juni 2018 Sebesar Rp. 22,630,000- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk