Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 07-08-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 21/Pdt.G.S/2020/PN LBB
Tanggal 7 Agustus 2020 — Penggugat:
JASMAN SUTAN SYAHRIL
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Cq Kepala DInas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam Cq PPK
5131
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.9/SPK/BKK/DPUTR-AG/2018 tanggal 6 Agustus 2018 sah dan memiliki kekuatan hukum;
    3. Menyatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 3.1.18.9.3/PHO/DPUTR-AG/2018 tanggal 2 November 2018 sah dan memiliki kekuatan hukum;
    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi
    ) terhadap Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.9/SPK/BKK/DPUTR-AG/2018 tanggal 6 Agustus 2018;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.9/SPK/BKK/DPUTR-AG/2018 tanggal 6 Agustus 2018 sebesar 189.880.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) segera setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
    Bahwa didalam kontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.9/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tanggal 6 Agustus 2018 dicantumkan beberapaPoint diantaranya adalah Penggugat melaksanakan Pekerjaan Pengadaanbarang dan J asa yaitu paket Pekerjaan Pengecoran Jalan TanjuangRamudiak Jorong Rambai Nagari Koto Malintang;7.
    Bahwa setelah pekerjaan diserah terimakan dengan Tergugat maka menurutpoint 22 huruf a kontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.9/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tanggal 6 Agustus 2018 dikatakan pembayaranhanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (Seratus persen) dan BeritaAcara Penyerahan Pertama Pekerjaan diterbitkan;.
    Menyatakan kontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.9/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tanggal 6 Agustus 2018 adalah sah danmempunyai kekuatan Hukum;3. Menyatakan Berita Acara Serah terima Pekerjaan/ PROVISIONALHAND OVER (PHO) Nomor; 3.1.18.9.3/PHO/DPUTRAG/2018 tanggal2 November 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi)terhadap kontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.9/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tanggal 6 Agustus 2018;5.
    Semua gugatan adalah benar adanya sesuai dengan bukti Surat PerintahKerja (SPK) Kontrak Nomor: 3.1.18.9/SPK/BKK/DPUTRAG/2018, tanggal 06Agustus 2018 dengan lokasi pekerjaan Pengecoran Jalan TanjuangRamudiak Jorong Rambai Nagari Koto Malintang Kab. Agam;2. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara PHONomor: 3.1.18.9/SPK/BKK/DPUTRAG/2018, tanggal 02 November 2018;3. Memang belum dilakukan pembayaran atas kontrak tersebut;4.
    Adanya Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Nomor:3.1.18.9/SPK/BKK/DPUTRAG/2018, tanggal 6 Agustus 2018;b. Adanya Berita Acara PHO Nomor: 3.1.18.8.9.3/PHO/DPUTRAG/2018,tanggal 2 November 2018;c.