Ditemukan 1 data
DENI ALIANSYAH
Tergugat:
Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam â CqâÂÂKepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang â Cqâ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan peningkatan jalan (Bantuan Keuangan Khusus Propinsi ) Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2018 Pekerjaan Pengecoran Jalan Ladang Gampo Bintungan Jorong Batang Selasih Nagari Bukik Batabuah Kecamatan Canduang Kab.Agam
91 — 23
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.4/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan /PROVISIONAL HAND OVER (PHO) Nomor : 3.1.18.4.3/PHO/DPUTR-AG/2018 tanggal 19 Oktober 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum
;
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi ) terhadap Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.4/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tertanggal 13 Agustus 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.4/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp94,880,000- (Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) segera setelah Putusan
,M.Kn nomor 23 tanggal 21 Februari2014 Sebagai pihak dalam perjanjian kontrak surat perintah kerja (SPK)Nomor 3.1.18.4/SPKBKKP/ DPUTRAG/2018 tanggal 13 Agustus 2018yang menjadi objek Sengketa.
Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.4/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 telah diberi materai, diberi tandabukti P1;2. Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan /PROVISIONAL HANDOVER (PHO) Nomor : 3.1.18.4.3/PHO/DPUTRAG/2018 tanggal 19Oktober 2018 , diberi tanda bukti P2;3. Akta Notaris Roni, S.H.
Pasal 1243 KUHPerdata;Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati buktisurat yang diajukan oleh Pengugat bukti P 1 berupa Kontrak Surat PerintahKerja (SPK) Nomor: 3.1.18.4/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tertanggal 13Agustus 2018, diperoleh fakta hukum bahwa pada tanggal 13 Agustus 2018,Penggugat dan Tergugat melakukan perbuatan hukum berupapenandatanganan Perjanjian Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:3.1.18.4/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 denganKegiatan Pekerjaan Pembangunan
Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.4/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 adalah sah danmempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan /PROVISIONALHAND OVER (PHO) Nomor : 3.1.18.4.3/PHO/DPUTRAG/2018 tanggal19 Oktober 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;4.
Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi)terhadap Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.4/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tertanggal 13 Agustus 2018;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugatsesuai dengan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:3.1.18.4/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tertanggal 13 Agustus 2018sebesar Rp94,880,000 (Sembilan Puluh Empat Juta Delapan RatusDelapan Puluh Ribu Rupiah) segera setelah Putusan ini berkekuatanhukum tetap;6.