Ditemukan 1 data
Sandri
Tergugat:
Pemerintah Kabupaten Agam Cq Kepala Dinas PUTR Kabupaten Agam, Cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
67 — 9
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.3/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan /Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 3.1.18.5.3/PHO-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 12 Oktober 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat Telah
Melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.3/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT sesuai dengan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.3/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp94.810.000,00 (sembilan puluh empat Juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)segera setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk