Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN LBB
Tanggal 11 Februari 2021 — Penggugat:
Sandri
Tergugat:
Pemerintah Kabupaten Agam Cq Kepala Dinas PUTR Kabupaten Agam, Cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
679
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.3/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
    3. Menyatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan /Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 3.1.18.5.3/PHO-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 12 Oktober 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
    4. Menyatakan Tergugat Telah
    Melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.3/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT sesuai dengan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.3/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp94.810.000,00 (sembilan puluh empat Juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah)segera setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk