Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 06-03-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1047/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 25 Februari 2021 — Penuntut Umum:
TRI WAHYU A. PRATEKTA, S.H., M.H.
Terdakwa:
LUTFI HENDRO DJUHARTONO ALS KEBOT
2913
  • Menetapkan barang bukti berupa :

    1. 11 (sebelas) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun kering dengan berat netto 3.1126 gram ;

    2. 1 (satu) buah toples kaca warna biru berisikan daun kering dengan berat netto 21.9399 gram ;

    3. 1 (satu) unit HP merk OPPO ;

    Dirampas untuk dimusnahkan ;

    6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah.