Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : 3.180,01 3.184,7
Register : 07-11-2018 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 40/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 23 April 2019 — - PT. BRIAN ANJAT SENTOSA melawan - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTA NEGARA (TERGUGAT) - PT. ENGGANG ALAM SAWITA (TERGUGAT II INTERVENSI)
404319
  • Menyatakan batal Keputusan Tata usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 125/Desa Tukung Ritan dan Ritan Baru Kecamatan Tabang,Kabupaten Kutai Kartanegara,Provinsi Kalimantan Timur Tanggal 08 Februari 2010 Luas 3.184,41 Ha, berdasarkan Surat Ukur Nomor 02/HGU/2010 Tanggal 5 Februari 2010 atas nama PT Enggang Alam Sawita;----------------------------3.
    Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 125/Desa Tukung Ritan dan Ritan Baru Kecamatan Tabang,Kabupaten Kutai Kartanegara,Provinsi Kalimantan Timur Tanggal 08 Februari 2010 Luas 3.184,41 Ha, berdasarkan Surat Ukur Nomor 02/HGU/2010 Tanggal 5 Februari 2010 atas nama PT Enggang Alam Sawita;-----------------------------------------------Dan Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang
    Kabupaten Kutai Kartanegara ProvinsiKalimantan Timur, seluas 3.184,41 hektar kepada PT.
    Brian Anjat Sentosa yang telah masuk sebagian dalamSertifikat HGU Nomor :125/Desa Tukung Ritan dan Ritan Baru,dengan luas 3.184,41 hektar, atas nama pemegang hak PT.
    Kalimantan Timur tertanggal 08 Februari 2010dengan luas 3.184,41 Ha (tiga ribu seratus delapan puluh empatkoma empat satu hektar) yang berdasarkan Surat Ukur No.02/HGU/2010 tanggal 5 Februari 2010 atas nama Pemegang HakPT.
    Kalimantan Timur tertanggal08 Februari 2010 dengan luas 3.184,41 Ha (tiga ribu seratusdelapan puluh empat koma empat satu hektar) yang berdasarkanSurat Ukur No. 02/HGU/2010 tanggal 5 Februari 2010 atas namaPemegang Hak PT.
    Kalimantan Timur tertanggal 08 Februari2010 dengan luas 3.184,41 Ha (tiga ribu seratus delapan puluhempat koma empat satu hektar) yang berdasarkan Surat Ukur No.02/HGU/2010 tanggal 5 Februari 2010 atas nama Pemegang HakPT. Enggang Alam Sawita;2.
Register : 06-01-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 K/TUN/2020
Tanggal 10 Maret 2020 — I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA., II. PT. ENGGANG ALAM SAWITA VS PT. BRIAN ANJAT SENTOSA;
15370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan kepada Tergugat dengan kewajiban untuk mencabutSurat Keputusan Tata Usaha Negara, berupa Sertifikat Hak Guna UsahaNomor 125/Desa Tukung Ritan dan Ritan Baru, Kecamatan Tabang,Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 8Februari 2010, dengan luas 3.184,41 hektar (tiga ribu seratus delapanpuluh empat koma empat puluh satu hektar), berdasarkan Surat UkurNomor 02/HGU/2010 tertanggal 5 Februari 2010, atas nama pemeganghak PT Enggang Alam Sawita;Halaman 2 dari 8 halaman
    Menyatakan sah secara hukum penerbitan Sertipikat Hak Guna UsahaNomor 125/Desa Tukung Ritan dan Ritan Baru, Kecamatan Tabang,Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 8Februari 2010 luas 3.184,41 Ha, berdasarkan Surat Ukur Nomor02/HGU/2010 tanggal 5 Februari 2010 atas nama PT Enggang AlamSawita yang diterbitkan oleh Pemohon Kasasi /Tergugat, telah sesuaidengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;5.
    yuridis oleh Tergugat tidakmempedomani ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RIRW)melainkan hanya berdasarkan Paduserasi Tahun 1999 dan SuratKeputusan Menteri Kehutanan Nomor /79/KptslI/2001, karena ituTergugat telah salah menerapkan dasar hukum dalam rangka mengolahdata fisik dan data yuridis dari permohonan Tergugat II Intervensi.Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 125/Desa Tukung Ritan dan RitanBaru, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, ProvinsiKalimantan Timur tanggal 8 Februari 2010 luas 3.184,41