Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 23/Pdt.G.S/2020/PN LBB
Tanggal 11 Agustus 2020 — Penggugat:
JASMAN SUTAN SYAHRIL
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Cq Kepala DInas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam Cq PPK
309
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan kontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.3.18.1/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 4 September 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;
    3. Menyatakan Berita Acara Serah terima Pekerjaan/ PROVISIONAL HAND OVER (PHO) Nomor; 3.3.18.1.2/BA-TLPHP/DPUTR-AG/2018 tanggal 30 November 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;
    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi
    ) terhadap kontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.3.18.1/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 4 September 2018;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan kontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.3.18.1/SPK-BKKP/DPUTR-AG/2018 tanggal 4 September 2018 Sebesar Rp199.790.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) segera setelah Putusan ini berkekuatan Hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
    Tergugat.Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 27 Juli2020 yang terdaftar di register Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri LubukBasung Nomor: 23/Pdt.G.S/2020/PN Lbb tanggal 28 Juli 2020;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah Tergugattelah melakukan perbuatan wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban untukmelakukan perbuatan berupa membayar kegiatan yang telah dilaksanakan olehPenggugat sebagaimana dalam Perjanjian Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)Nomor :3.3.18.1
    surat tugas Nomor 180/107/Huk2020;Menimbang, bahwa para pihak belum berkehedak untuk melakukanperdamaian dalam perkara ini dan mohon perkara ini dilanjutkan untuk prosesjawaban dan pembuktian;Menimbang, bahwa dalam dalil gugatannya Penggugat mendalilkan padatanggal 4 September 2018 Penggugat dan Tergugat menandatangani PerjanjianPutusan Nomor 23/Padt.G.S/2020/PN Lbb Halaman1i dari4Kontrak Pengaadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Agam dalam bentukKontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.3.18.1
    Menyatakan kontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.3.18.1/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tanggal 4 September 2018 adalah sah dan mempunyaikekuatan Hukum;3. Menyatakan Berita Acara Serah terima Pekerjaan/ PROVISIONAL HAND OVER(PHO) Nomor; 3.3.18.1.2/BATLPHP/DPUTRAG/2018 tanggal 30 November2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;Putusan Nomor 23/Padt.G.S/2020/PN Lbb Halaman2 dari44.
    Menyatakan Tergugat telan melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadapkontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.3.18.1/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tanggal 4 September 2018;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kewajiban kepada Penggugat sesualdengan kontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.3.18.1/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tanggal 4 September 2018 Sebesar Rp199.790.000,00 (seratussembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) segerasetelah Putusan ini berkekuatan Hukum tetap;6.