Ditemukan 3 data
RIDWAN AMIJAYA
Tergugat:
PT. PRESSMETALINDO JAYA
213 — 129
(Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah);
-
Menghukum Tergugat membayar upah proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp.19.849.800 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2021 secara tunai dan sekaligus kepada Pengugat sebesar Rp. 3.308.300
Bahwa Penggugat adalah pekerja Tergugat dengan rincian sebagai berikut :Nama : RIDWAN AMIJAYAMasuk Kerja : September 2010Jabatan : LEADER INSPECT MENTAHUpah : Rp. 3.308.300, / bulan2. Bahwa Penggugat adalah pekerja di perusahaan Tergugat yaitu di PT.Pressmetalindo Jaya yang berkedudukan di JI.
= Rp 59.549.400Penghargaan Masa Kerja :1x4x Rp. 3.308.300 = Rp 13.233.200Penggantian Hak : 15% x Rp 72.782.600 = Rp 10.917.390Jumlah = Rp. 83.699.990(Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu SembilanRatus Sembilan Puluh Rupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 dan 4, Majelis Hakimmemahaminya sebagai upah proses, dan oleh karena itikad baik penyelesaianperselisihan dalam perkara a quo dilakukan oleh Penggugat, maka berdasarkanketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 Majelis
Hakim berpendapat, Tergugat dihukumpula untuk membayar upah proses kepada Penggugat secara tunai dan sekaligussebesar 6 (enam) bulan upah yang biasa diterima oleh Penggugat saat bekerja diperusahaan Tergugat, dengan perincian sebagai berikut: 6 x Rp. 3.308.300 =Rp.19.849.800 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan RibuDelapan Ratus Rupiah), sehingga berdasarkan hal tersebut terhadap petitum gugatanPenggugat angka 3 dan 4 tersebut berdasar hukum untuk dinyatakan dikabulkansebagian
pertimbangan Majelis Hakim diatas bahwa berakhirnya hubungan kerjayaitu sejak putusan ini dibacakan dan dengan berpedoman pada ketentuan PeraturanMenteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan HariRaya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, dimana THR diberikan kepada pekerjayang secara nyata masih mempunyai hubungan kerja sampai jatuhnya hari rayakeagamaan tersebut, oleh karena itu Penggugat berhak atas Tunjangan Hari RayaKeagamaan (THR) tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 3.308.300
Menghukum Tergugat untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2021 secara tunaidan sekaligus kepada Pengugat sebesar Rp. 3.308.300 (Tiga Juta Tiga RatusDelapan Ribu Tiga Ratus Rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7.
20 — 8
ayah dari anak tersebut tidakmemiliki pekerjaan yang tetap sehingga tidak mampu untuk menafkahi anaktersebut.Bahwa Pemohon dan Pemohon II merupakan Kakek dan Nenek dari Anakyang bernama Luqiana Fathania Nur Iswandy.Bahwa adapun maksud dan tujuan pemohon dan Pemohon II adalah untukmendapatkan penetapan orang tua angkat terhadap anak atas nama LuqianaFathania Nur Iswandy dari Pengadilan Agama Kelas IA Makassar.Bahwa dengan penghasilan Pemohon yang saat ini sebagai Purn TNI kuranglebih sebesar Rp 3.308.300
RIDWAN AMIJAYA
Tergugat:
PT. PRESSMETALINDO JAYA
80 — 12
(Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah);
-
Menghukum Tergugat membayar upah proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp.19.849.800 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2021 secara tunai dan sekaligus kepada Pengugat sebesar Rp. 3.308.300