Ditemukan 1 data
19 — 14
Menghukum Tergugat Rekonvensi (Terbanding) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Pembanding) masing-masing berupa;- Nafkah selama masa Iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.300.300,- (tiga juta tiga ratus ribu tiga ratus rupiah) ;- Mutah sebesar Rp.3.290.800,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah );-Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 466.000,-