Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat:
Mulyono
Tergugat:
PT. Cita Sumatera Agung
1415
  • dalam ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah R.I Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang Pesangon : 1,75 x 9 x Rp.3.700.645

    ,- =Rp.58.285.158,-

    Uang Penghargaan Masa Kerja10 x Rp.3.700.645,-=RP.37.006.450,-+

    Jumlah = Rp.