Ditemukan 2 data
1.Nanda Bagus Pramukti,S.H.
2.Adi Setya Desta Landya,S.H.
Terdakwa:
Satriani Als Ani Binti Sabil
29 — 28
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 24 (dua puluh) bungkus plastik putih transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat Netto 3.993,48
(tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma empat delapan) gram, dalam berita acara penimbangan Barang Nomor : B/23/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan berat Netto 3.993,48 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma empat delapan) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada tanggal 29 Mei 2023 yang disisihkan sebanyak 0,546 (nol koma lima empat enam) gram untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sisa laboratorium Forensik cabang Surabaya dengan
1.Nanda Bagus Pramukti,S.H.
2.Adi Setya Desta Landya,S.H.
Terdakwa:
Risma Als Ara Binti Laupung (Alm)
36 — 20
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 24 (dua puluh) bungkus plastik putih transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat Netto 3.993,48
(tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma empat delapan) gram, dalam berita acara penimbangan Barang Nomor : B/23/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan berat Netto 3.993,48 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma empat delapan) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada tanggal 29 Mei 2023 yang disisihkan sebanyak 0,546 (nol koma lima empat enam) gram untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sisa laboratorium Forensik cabang Surabaya dengan