Ditemukan 1 data
37 — 6
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI : DALAM PROVISI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; - Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji atau Wanprestasi kepada Penggugat; - Menyatakan surat kontrak tanah kebun kelapa sawit yang terletak di Lubuk Batil, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang seluas 30.347 M tertanggal 07 April 2008 antara Penggugat
Bahwa pada tanggal O07 April 2008 antara Penggugat denganTergugat telah terjadi kesepakatan kontrak tanah kebun kelapasawit yang terletak di desa Tanjung Paret Kecamatan BendaharaKabupaten Aceh Tamiang dengan luas tanah berkisar kuranglebih 3,4 Ha atau 30.347 MECERR mmmm mr2.
dan petitum (pokok tuntutan), harus menyebutkansecara jelas tentang letak/ batasbatas tanah sengketa, dan31apabila gugatan yang ditunjukkan lebih dari seorang tergugat,maka antara tergugattergugat itu harus ada hubungan hukumnya; SSS Menimabang, bahwa sebelum menyatakan gugatan kabur(obscuur libel) maka majelis akan mempertimbangkan mengenaiobjek perkara dalam gugatan ini yakni surat kontrak tanah kebunkelapa sawit yang terletak di Lubuk Batil, Kecamatan Bendahara,Kabupaten Aceh Tamiang seluas + 30.347